BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Pasti kalian sering
melihat pedagang yang berjualan di pinggir jalan bukan? Nama pedagang itu ialah
pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima bukanlah pedagang yang memiliki 5 kaki.
Pasti banyak yang mengira bahwa pedagang kaki lima itu diperbolehkan bukan?
Karena mereka sudah sering berjualan di pinggir jalan. Sebenarnya, pedagang
kaki lima itu tidak diperbolehkan .
Awalnya penulis juga
berpikir bahwa berjualan di pinggir jalan
seperti yang dilakukkan oleh pedagang kaki lima adalah hal yang diperbolehkan,
ternyata hal tersebut sebenarnya dilarang. Padahal begitu banyak kebutuhan yang
bisa kita dapatkan dari pedagang kaki lima. Hal inilah yang membuat saya tertarik
memilih topik ini.
Seperti yang diketahui,
berdagang di trotoar/pingir jalan itu
adalah perbuatan yang ilegal. Akan tetapi, Mereka tetap berjualan untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dan juga untuk memenuhi kepuasan para pembeli.
Apalagi bagi mereka yang memiliki hutang, mereka pasti akan tetap berjualan di
pinggir jalan apapun alasannya.
Pedagang kaki lima juga
biasanya memurahkan harga barang mereka, untuk menarik perhatian para pembeli.
Harga barang yang dipasang oleh pedagang kaki lima juga lebih murah
dibandingkan dengan barang yang dijual di mall.Padahal kualitas dari barang
tersebut sebenarnya kualitasnya tidak jauh berbeda.
Pedagang
kaki lima ada beberapa jenis, ada yang menjual makanan siap saji, bahan mentah,
non makanan, pakaian, jasa, dan lain-lain. Contoh pedagang kaki lima makanan
siap saji adalah penjual batagor, kentang goreng, dan sebagainya. Pasti pembaca
sudah sering melihat pedagang kaki lima yang menjual pakaian kan? Karena
pakaian adalah salah satu barang yang sering dijual oleh pedagang kaki lima.
Ada juga pedagang kaki lima yang
menjual barang non makanan seperti, sepatu, jam tangan, dompet, topi, dan
sebagainya. Pedagang buku-bukuan juga ada. Contohnya, majalah, buku pelajaran,
koran, dan lain-lain. Bahkan ada pedagang kaki lima yang menjual seragam
sekolah seperti, seragam pramuka, seragam putih biru, dan sebagainya.
Dan biasanya para pedagang kaki lima
berdagang di depan tempat-tempat tertentu yang sering dikunjungi orang-orang.
Seperti, di depan toko, di dekat sekolah, di depan rumah sakit, di dekat
terminal, di depan gedung bioskop, dan sebagainya. Para pedagang kaki lima itu
akan berpikir bahwa dengan ramainya orang-orang barang dagangan mereka akan
laris dibeli.
1.2.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah pedagang kaki lima legal?
2. Bagaimana
upaya pemerintah dalam menangani pedagang kaki lima?
3. Apa
pengaruh negatif pedagang kaki lima bagi masyarakat?
4. Apa
pengaruh positif pedagang kaki lima bagi masyarakat?
5. Mengapa
pedagang kaki lima tidak diperbolehkan?
1.3
Batasan
Masalah
Agar
penulis tidak terlalu melebar dari topik pembicaraannya, masalah yang akan
dibahas oleh penulis adalah apakah pedagang kaki lima itu legal ?, upaya Pemerintah
dalam menangani jumlah pedagang kaki lima yang semakin meningkat. Penulis juga
akan membahas tentang pengaruh positif maupun negatif dari pedagang kaki lima,
dan juga alasan mengapa pedagang kaki lima tidak diperbolehkan
1.4
Tujuan
Tujuan
penulis dalam menulis karya tulis ini adalah :
1. Menambah wawasan dan pengetahuan.
2. Mengetahui upaya pemerintah dalam menangani
pedagang kaki lima.
3. Mengetahui apakah pedagang kaki lima
diperbolehkan atau tidak.
4. Melengkapi
profil lulusan SMP Labschool Jakarta.
1.5
Teknik
Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan melakukkan studi
pustaka yaitu dengan membaca buku dan mencari informasi dari internet. Selain
itu, penulis juga melakukkan pengamatan secara langsung terhadap pengaruh
pedagang kaki lima terhadap lingkungan sekitar
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pedagang kaki lima
Awal mula kata pedagang kaki lima berasal
dari kesalahan penerjemahan dari Bahasa
Inggris ke Bahasa Melayu. Awalnya, pada zaman penjajahan Thomas Stamford
Raffles (1811-1816), Raffles memerintahkan beberapa pemilik gedung di jalanan
utama Batavia untuk menyediakan trotoar selebar 5 kaki (five foot way) untuk para penjalan kaki.
Dalam
menerjemahkannya ke dalam Bahasa Melayu orang membalikkan hukum MD
(menerangkan-diterangkan) Inggris menajadi DM (diterangkan-menerangkan) Melayu.
Maka terjadi kesalahan penerjemahan dalam
Bahasa Melayu, yang arti seharusnya adalah selebar lima kaki (five foot way)
malah disalahmaknakan menjadi kaki lima. Dan berikut ini adalah pengertian
menurut para ahli dalam bidang pedagang kaki lima :
• Menurut
Rais dalam Umboh, 1990 menyatakan bahwa pedagang kaki lima adalah penyalur barang
dan jasa – jasa perkotaan, sedangakan menurut Manning dan Tadjudin Noer
Effendi, 1985 menyatakan bahwa pedagang kaki lima adalah salah satu pekerjaan
yang paling nyata dan penting dikebanyakan kota di Afrika, Asia, Timur Tengah,
dan Amerika latin.
• Menurut
Breman, 1988 menyatakan bahwa pedagang kaki lima merupakan usaha kecil yang
dilakukan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah (gaji harian) dan
mempunyai modal yang terbatas. Dalam bidang ekonomi, pedagang kecil ini
termasuk dalam sektor informal, dimana merupakan pekerjaan yang tidak tetap dan
tidak terampil serta golongan – golongan yang tidak terikat pada peraturan
hukum, hidup serba susah dan semi kriminil pada batas – batas tertentu.
• Menurut
McGee dan dan Yeung, 1977 menyatakan bahwa PKL mempunyai pengertian yang sama
dengan “ hawkers” , yang didefinisikan
sebagai orang – orang yang menjajakan barang atau jasa untuk dijual di tempat
yang merupakan ruang untuk kepentingan umum, terutama di pinggir jalan dan
trotoar.
Maka dari itu penulis dapat
menyimpulkan bahwa pedagang kaki lima adalah orang-orang yang menjajakan barang
dagangannya di pinggir jalan, dan biasanya dilakukkan oleh masyarakat yang
berpenghasilan kecil sekaligus sebagai penyalur barang jasa-jasa perkotaan.
2.2 Jenis Pedagang Kaki Lima
Pedagang
kaki lima pun juga memiliki berbagai jenis. Ada makanan siap saji, bahan
mentah, non makanan, jasa, dan lainnya. Dan penulis akan membahas jenis
pedagangan kaki lima satu persatu terlebih dahulu. Berikut adalah jenis-jenis
dari pedagang kaki lima.
2.2.1 Makanan Siap Saji
Awal mula
makanan saji bukanlah berasal dari restoran burger bergaya Amerika. Sejarah
mencatat, awal mula makanan cepat saji berawal dari zaman Romawi Kuno. Lalu pada abad
pertengahan, makanan cepat dan murah banyak tersedia di kota-kota besar di
Eropa, termasuk London dan Paris yang menjual makanan cepat saji untuk penduduk
lokal dan turis hingga saat ini.
Abad ke 20 menjadi awal mula
munculnya restoran cepat saji. Restoran cepat saji ini pertama kali berdiri di
Amerika pada tahun 1912 dan merupakan jenis automat atau restoran yang
menggunakan mesin penjual untuk melayani pelanggannya dan dioperasikan dengan
koin.
Restoran
cepat saji yang pertama adalah White Castle, yang meyediakan hamburger dan
berdiri di Kansas pada tahun 1916. Dan restoran epat saji yang kedua adalah
A&W yang didirikan oleh Roy W. Allen dan Frank Wright pada tahun 1919. Dan
restoran inilah yang menerapkan layanan drive
thru di Sacramento, California.
Dan hampir semua pedagang kaki lima
memilih untuk berjualan makanan siap saji. Karena makanan siap saji bisa
dinikmati hampir semua orang. Dibandingkan dengan bahan mentah, non makanan,
jasa, dan lainnya. Selain itu makanan cepat saji juga praktis dan mudah dibuat.
2.2.2 Bahan Mentah
Bahan mentah
adalah bahan yang perlu diolah terlebih dahulu sebelum digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia. Bahan mentah juga sering dijual di pedagang kaki lima.
Biasanya, yang sering membeli bahan mentah adalah ibu rumah tangga yang ingin
memasak untuk keluarganya. Contoh barang mentah adalah emas, tembaga,
alumunium, dan sebagainya.
2.2.3 Non Makanan
Bahan non
makanan ada beberapa contoh seperti, buku pelajaran, majalah, koran, dan
sebagainya. Pakaian dan juga sepatu juga termasuk ke dalam bahan non makanan
ini. Makanya tidak heran jika bahan non makanan ini bisa dinikmati hampir semua
orang, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Kualitas bahan non makanan terkadang
juga sangat baik. Walaupun harga barang terbilang cukup murah. Seperti pakaian
dan sepatu yang kadang-kadang murah harganya tetapi kualitasnya seperti barang
asli, walaupun sebenarnya barang itu adalah KW/
tidak asli.
2.2.4 Jasa
Jasa adalah
bahan yang dinikmati dengan cara menjual tenaga, pikiran, maupun keahliannya.
Barang
jasa yang sering ditawarkan di pedagang kaki lima antara lain, jasa semir
sepatu, dan lain-lain Berikut juga ada beberapa pengertian dari jasa menurut
para ahli :
Menurut
Djaslim Saladin (2004), Pengertian Jasa adalah setiap kegiatan atau manfaat
yang ditawarkan oleh suatu pihak pada pihak lain dan pada dasarnya tidak
berwujud, serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu.
Menurut
Ratih Hurriyati (2005), Jasa adalah seluruh aktivitas ekonomi dengan output
selain produk dalam pengertian fisik, dikonsumsi dan diproduksi pada saat
bersamaan, memberikan nilai tambah dan secara prinsip tidak berwujud bagi
pembeli pertamanya.
Menurut
Adrian Payne (2001), jasa adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah
elemen (nilai atau manfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang
melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik,
tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan.
Mungkin
banyak orang yang bertanya-tanya berapakah pendapatan dari pedagang kaki lima?
Pendapatan pedagang kaki lima untuk semua jenis dihitung per bulan. Lebih dari
separuh pedagang kaki lima berpenghasilan antara Rp 7.000 sampai dengan Rp
21.000 per minggu. (63,2 %).
Pedagang
yang berpenghasilan antara Rp 21.000 sampai dengan Rp 35.000 sebesar 22,4
%. Sedangkan pedagang yang
berpenghasilan Rp 35.000 sampai dengan Rp 49.000 sebesar 14,4 % (1997). Dan keuntungan yang dapat diperoleh dari
pedagang kaki lima adalah sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 5.000. Untuk yang
modalnya 50.000 – Rp 100.000.
Berbicara
soal modal, apakah semua pedagang kaki lima yang baru, menggunakan modal dari
pedagang itu sendiri? Lebih dari 3 per 4 pedagang (86,8%) menggunakan modalnya sendiri
sedangkan yang lainnya ada yang meminjam modal orang lain (sebesar 4,0%) dan
juga ada yang dipinjami oleh majikannya (sebesar 9,2%). Alat-alatnya seperti
gerobak, lapak, pikulan, gendongan, sepeda, dan sebagainya.
2.3 Faktor penyebab
Penyebab dari
pedagang kaki lima berjualan di trotoar adalah tingginya harga sewa tempat jika
mereka harus berjualan di ruko ataupun di toko, Karena itulah mereka memilih
untuk berjualan di pinggir jalan meskipun sebenarnya kurang aman dan kurang
nyaman.
Disamping
itu, banyaknya para pejalan kaki yang melintas di trotoar, juga pengendara yang
melintas di jalan diharapkan tertarik untuk membeli barang dagangan yang mereka
tawarkan. Selain itu ada beberapa hal lagi yang menjadi penyebab munculnya
pedagang kaki lima. Seperti, kesulitan ekonomi, sempitnya lapangan pekerjaan,
urbanisasi, dan sebagainya.
2.4 Pengaruh
Pengaruh
pedagang kaki lima terhadap kondisi lingkungan sekitar ada cukup banyak. Ada
pengaruh yang bersifat positif maupun negatif. Akan tetapi penulis berpikir
bahwa pengaruh negatif pedagang kaki lima lebih banyak daripada pengaruh
positif pedagang kaki lima. Contoh pengaruh pedagang kaki lima antara lain ada
pengaruh pedagang kaki lima terhadap pejalan kaki, terhadap mall, terhadap
lingkungan sekitar, dan masih banyak lagi.
Pengaruh terhadap pejalan kaki
adalah para pejalan kaki menjadi terasa terganggu karena trotoar yang mereka
pakai menjadi lebih sempit karena banyak pedagang yang berjualan di pinggir
trotoar. Dan apalagi jika ada pedagang yang agak memaksa untuk menawarkan
barang dagangannya.
Pengaruh terhadap mall adalah
membuat mall merasa bersaingan dengan pedagang kaki lima. Karena banyak
pedagang kaki lima yang berjualan barang yang hampir sama dengan yang dijual di
mall akan tetapi lebih murah. Pasti banyak yang lebih memilih barang dagangan
yang dijual oleh para pedagang kaki lima.
Pengaruh terhadap lingkungan.
Pengaruh terhadap lingkungan adalah menjadikan lingkungan tersebut kotor.
Menjadi kotor karena semakin banyak sampah yang dibuang di sekitaran
lingkungan. Apalagi yang berjualan makanan dan minuman, semakin banyak Sampah yang
dibuang. Apalagi sampah styrofoam. Yang sangat sulit untuk diurai. Butuh
bertahun – tahun untuk menghancurkan barang tersebut sampai benar – benar
hancur.
Pengaruh
terhadap ketertiban lalu lintas. Pengaruh terhadap lalu lintas adalah
menjadikan lalu lintas macet. Dimana yang harusnya pejalan kaki lewat diatas trotoar,
karena banyaknya pedagang kaki yang berjualan diatas trotoar maka jadi banyak
yang lewat jalan raya.
Kemudian
banyak juga pembeli yang melakukan transaksi dijalan raya. Para pembeli pada
pedagang kaki lima yang melakukan parkir kendaaraan baik kendaraan roda dua
maupun roda empat disekitar atau depan pedagang kaki lima sehingga hal ini akan
memakan badan jalan raya. Dan hal itu
yang manjadikan jalan raya menjadi ramai dan lebih macet.
`BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jadi
kesimpulannya , apakah pedagang kaki lima itu legal ? Pedagang kaki lima itu
adalah ilegal. Dan tidak adanya izin tanah yang mereka pakai untuk berjualan
dari pemerintah. Dan apalagi tempat mereka berjualan itu adalah tempat yang
dibuat pemerintah untuk para pejalan kaki.
Dan
sudah seharusnya pemerintah menangani pedagang kaki lima ini. Penanganan yang
sebaiknya dilakukan adalah penanganan yang akan berdampak positif kepada banyak
pihak, yaitu pihak pemerintah, pihak PKL itu sendiri dan dari pihak masyarakat.
Dan
sudah ada beberapa contoh nyata dari penanganan Pemerintah, seperti relokasi
PKL dari pinggir jalan ke Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen sehingga para
pedagang dapat berjualan dengan lebih aman dan nyaman. Pedagang kaki lima juga
memiliki dampak negatif maupun positif. Dampak negatif dari pedagang kaki lima
sebagai berikut Beberapa dampak negatif dari pedagang kaki lima seperti :
·
Keberadaan pedagang kaki lima yang
mengganggu para pejalan kaki. Karena banyaknya pembeli yang tertarik kepada
barang dagangan yang ditawarkan pedagang kaki lima seringkali menjadikan
trotoar sangat ramai, sehingga tidak
lagi nyaman untuk digunakan oleh para pejalan kaki.
·
Pedagang kaki lima juga sering membuat
lingkungan menjadi kotor, karena para pedagang kaki lima seringkali membuang
sampah sembarangan di sekitar tempat mereka berjualan, bahkan tidak jarang ke
got atau saluran air di dekatnya. Sehingga
menyebabkan lingkungan sekitarnya menjadi kotor, bau dan terlihat tidak
terawat.
·
Keberadaan pedagang kaki lima yang
berjualan tanpa ijin dari pihak Pemerintah Daerah (bersifat Ilegal) seringkali
mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat. Tidak hanya dengan mengecilkan
jalan untuk para pejalan kaki, sampahnya pun juga mengganggu.
·
Mengganggu pemandangan dan kenyamanan
masyarakat.
Dengan adanya
pedagang kaki lima, pastinya sampah-sampah akan semakin bertambah. Seperti,
sampah plastik, sampah sisa makanan, sampah sterofoam, dan sebagainya. Hal
itulah yang membuat pemandangan dan kenyamanan masyarakat menjadi terganggu.
Dengan adanya sampah itu, sungai yang harusnya bersih menjadi kotor karena
sampah tersebut.
·
Lingkungan menjadi ramai (jauh dari
ketenangan).
Dengan adanya
pedagang kaki lima ini, tentunya lingkungan menjadi lebih ramai daripada tidak
ada pedagang kaki lima. Karena jadi banyak yang berjualan di trotoar. Karena
dengan adanya pedagang kaki lima yang berdagang, tentunya para pembeli pun jadi
semakin banyak. Hal itulah yang juga membuat lingkungan menjadi ramai.
Pedagang kaki lima
tidak hanya memiliki dampak negatif yang telah penulis uraikan di atas, tentunya
keberadaan pedagang kaki lima juga memiliki dampak positif, seperti :
·
Kita dapat membeli barang yang kita
butuhkan dengan harga yang terbilang cukup murah. Akan tetapi barang tersebut
memiliki kualitas yang cukup baik. Bahkan terkadang ada barang yag tidak asli,
namun karena kualitas barang tersebut hampir sama dengan aslinya, barang
tersebut jadi terlihat asli.
·
Keberadaan pedagang kaki lima juga lebih
mudah kita temui hampir di seluruh lokasi di Jakarta. Seperti, didepan rumah
sakit, di depan toko dan sebagainya. Dibandingkan dengan mall-mall yang lumayan jauh lokasinya. Sehingga kita dapat membeli
barang yang kita inginkan di lokasi yang lebih dekat.
·
Selain sering kita temui di pinggir
jalan, harga barang yang dijual oleh pedagang kaki lima juga lebih murah
harganya. Bahkan bisa sangat jauh bedanya dengan barang aslinya. Dan kadang -
kadang kualitas barangnya tidak beda jauh dengan barang aslinya.
·
Walaupun harga barang tersebut sudah
terbilang cukup murah, harga barang di pedagang kaki lima juga kadang-kadang
bisa ditawar. Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan kecil. Tetapi, tidak
semua pedagang yang membolehkan harga barangnya ditawar oleh pembeli.
Dan
mengapa pedagang kaki lima tidak diperbolehkan? Sudah jelas kita ketahui bahwa
pedagang kaki lima adalah ilegal. Dan sebabnya adalah karena pedagang kaki lima
berjualan di trotoar sebagai tempat lalu lintas para pejalan kaki. Dan pedagang
kaki lima belum mempunyai izin untuk berjualan di lahan atau area yang mereka pakai
untuk berdagang. Terlebih lagi jika mereka sudah mengganggu para pejalan kaki
yang sedang lewat trotoar
3.2 Saran
Saran dari
penulis akan disampaikan kepada 3 orang yang sudah membaca karya tulis ini.
Yaitu kepada orang ingin menulis karya tulis dengan tema yang sama, masyarakat
yang sering membeli barang dagangan pedagang kaki lima, dan juga kepada pihak
pedagang kaki lima itu sendiri.
·
Saran Kepada Orang yang Menulis Karya
Tulis Dengan Tema yang Sama.
Saran penulis
kepada orang yang ingin menulis karya tulis tentang pedagang kaki lima adalah
usahakan membahas tema ini secara detail dan usahakan tambahkan beberapa gambar
yang berhubungan dengan tema pedagang kaki lima seperti, grafik, tabel, dan
sebagainya.
·
Saran Kepada Masyarakat yang Sering
Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima.
Saran penulis
bagi yang sering membeli barang dagangan pedagang kaki lima yaitu, janganlah
terlalu sering membeli barang dagangan pedagang kaki lima. Karena jika pembeli
sudah jarang membeli barang dagangan pedagang kaki lima, pedagang akan
berpindah tempat bahkan bisa berhenti untuk berdagang.
·
Saran Kepada Pedagang Kaki Lima.
Saran penulis kepada para pedagang
kaki lima adalah, janganlah lagi berdagang di pinggir jalan, karena hal itu
sangat mengganggu masyarakat sekitar. Setidaknya pedagang kaki lima pindah ke
tempat yang sudah disediakan pemerintah kepada para pedagang seperti, pasar
tanah abang, pasar senen dan lain-lain.