Senin, 20 Mei 2019

KARTUL


 BAB I
PENDAHULUAN


1.1.      Latar Belakang
Pasti kalian sering melihat pedagang yang berjualan di pinggir jalan bukan? Nama pedagang itu ialah pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima bukanlah pedagang yang memiliki 5 kaki. Pasti banyak yang mengira bahwa pedagang kaki lima itu diperbolehkan bukan? Karena mereka sudah sering berjualan di pinggir jalan. Sebenarnya, pedagang kaki lima itu tidak diperbolehkan .
Awalnya penulis juga berpikir bahwa  berjualan di pinggir jalan seperti yang dilakukkan oleh pedagang kaki lima adalah hal yang diperbolehkan, ternyata hal tersebut sebenarnya dilarang. Padahal begitu banyak kebutuhan yang bisa kita dapatkan dari pedagang kaki lima. Hal inilah yang membuat saya tertarik memilih topik ini.
Seperti yang diketahui, berdagang di trotoar/pingir jalan  itu adalah perbuatan yang ilegal. Akan tetapi, Mereka tetap berjualan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dan juga untuk memenuhi kepuasan para pembeli. Apalagi bagi mereka yang memiliki hutang, mereka pasti akan tetap berjualan di pinggir jalan apapun alasannya.
Pedagang kaki lima juga biasanya memurahkan harga barang mereka, untuk menarik perhatian para pembeli. Harga barang yang dipasang oleh pedagang kaki lima juga lebih murah dibandingkan dengan barang yang dijual di mall.Padahal kualitas dari barang tersebut sebenarnya kualitasnya tidak jauh berbeda.


Pedagang kaki lima ada beberapa jenis, ada yang menjual makanan siap saji, bahan mentah, non makanan, pakaian, jasa, dan lain-lain. Contoh pedagang kaki lima makanan siap saji adalah penjual batagor, kentang goreng, dan sebagainya. Pasti pembaca sudah sering melihat pedagang kaki lima yang menjual pakaian kan? Karena pakaian adalah salah satu barang yang sering dijual oleh pedagang kaki lima.
            Ada juga pedagang kaki lima yang menjual barang non makanan seperti, sepatu, jam tangan, dompet, topi, dan sebagainya. Pedagang buku-bukuan juga ada. Contohnya, majalah, buku pelajaran, koran, dan lain-lain. Bahkan ada pedagang kaki lima yang menjual seragam sekolah seperti, seragam pramuka, seragam putih biru, dan sebagainya.
            Dan biasanya para pedagang kaki lima berdagang di depan tempat-tempat tertentu yang sering dikunjungi orang-orang. Seperti, di depan toko, di dekat sekolah, di depan rumah sakit, di dekat terminal, di depan gedung bioskop, dan sebagainya. Para pedagang kaki lima itu akan berpikir bahwa dengan ramainya orang-orang barang dagangan mereka akan laris dibeli.

1.2.         Rumusan Masalah
1.      Apakah pedagang kaki lima legal?
2.      Bagaimana upaya pemerintah dalam menangani pedagang kaki lima?
3.      Apa pengaruh negatif pedagang kaki lima bagi masyarakat?
4.      Apa pengaruh positif pedagang kaki lima bagi masyarakat?
5.      Mengapa pedagang kaki lima tidak diperbolehkan?

1.3              Batasan Masalah
Agar penulis tidak terlalu melebar dari topik pembicaraannya, masalah yang akan dibahas oleh penulis adalah apakah pedagang kaki lima itu legal ?, upaya Pemerintah dalam menangani jumlah pedagang kaki lima yang semakin meningkat. Penulis juga akan membahas tentang pengaruh positif maupun negatif dari pedagang kaki lima, dan juga alasan mengapa pedagang kaki lima tidak diperbolehkan
1.4              Tujuan
            Tujuan penulis dalam menulis karya tulis ini adalah :
1.       Menambah wawasan dan pengetahuan.
2.       Mengetahui upaya pemerintah dalam menangani pedagang kaki lima.
3.       Mengetahui apakah pedagang kaki lima diperbolehkan atau tidak.
4.      Melengkapi profil lulusan SMP Labschool Jakarta.

1.5              Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan melakukkan studi pustaka yaitu dengan membaca buku dan mencari informasi dari internet. Selain itu, penulis juga melakukkan pengamatan secara langsung terhadap pengaruh pedagang kaki lima terhadap lingkungan sekitar
 BAB II


PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Pedagang kaki lima
 Awal mula kata pedagang kaki lima berasal dari  kesalahan penerjemahan dari Bahasa Inggris ke Bahasa Melayu. Awalnya, pada zaman penjajahan Thomas Stamford Raffles (1811-1816), Raffles memerintahkan beberapa pemilik gedung di jalanan utama Batavia untuk menyediakan trotoar selebar 5 kaki (five foot way) untuk para penjalan kaki.
Dalam menerjemahkannya ke dalam Bahasa Melayu orang membalikkan hukum MD (menerangkan-diterangkan) Inggris menajadi DM (diterangkan-menerangkan) Melayu. Maka terjadi kesalahan penerjemahan  dalam Bahasa Melayu, yang arti seharusnya adalah selebar lima kaki (five foot way) malah disalahmaknakan menjadi kaki lima. Dan berikut ini adalah pengertian menurut para ahli dalam bidang pedagang kaki lima : 
•   Menurut Rais dalam Umboh, 1990 menyatakan bahwa pedagang kaki lima adalah penyalur barang dan jasa – jasa perkotaan, sedangakan menurut Manning dan Tadjudin Noer Effendi, 1985 menyatakan bahwa pedagang kaki lima adalah salah satu pekerjaan yang paling nyata dan penting dikebanyakan kota di Afrika, Asia, Timur Tengah, dan Amerika latin.
•   Menurut Breman, 1988 menyatakan bahwa pedagang kaki lima merupakan usaha kecil yang dilakukan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah (gaji harian) dan mempunyai modal yang terbatas. Dalam bidang ekonomi, pedagang kecil ini termasuk dalam sektor informal, dimana merupakan pekerjaan yang tidak tetap dan tidak terampil serta golongan – golongan yang tidak terikat pada peraturan hukum, hidup serba susah dan semi kriminil pada batas – batas tertentu.
•     Menurut McGee dan dan Yeung, 1977 menyatakan bahwa PKL mempunyai pengertian yang sama dengan  “ hawkers” , yang didefinisikan sebagai orang – orang yang menjajakan barang atau jasa untuk dijual di tempat yang merupakan ruang untuk kepentingan umum, terutama di pinggir jalan dan trotoar.
                  Maka dari itu penulis dapat menyimpulkan bahwa pedagang kaki lima adalah orang-orang yang menjajakan barang dagangannya di pinggir jalan, dan biasanya dilakukkan oleh masyarakat yang berpenghasilan kecil sekaligus sebagai penyalur barang jasa-jasa perkotaan.

2.2       Jenis Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima pun juga memiliki berbagai jenis. Ada makanan siap saji, bahan mentah, non makanan, jasa, dan lainnya. Dan penulis akan membahas jenis pedagangan kaki lima satu persatu terlebih dahulu. Berikut adalah jenis-jenis dari pedagang kaki lima.

2.2.1    Makanan Siap Saji
            Awal mula makanan saji bukanlah berasal dari restoran burger bergaya Amerika. Sejarah mencatat, awal mula makanan cepat saji berawal dari zaman Romawi Kuno. Lalu pada abad pertengahan, makanan cepat dan murah banyak tersedia di kota-kota besar di Eropa, termasuk London dan Paris yang menjual makanan cepat saji untuk penduduk lokal dan turis hingga saat ini.
            Abad ke 20 menjadi awal mula munculnya restoran cepat saji. Restoran cepat saji ini pertama kali berdiri di Amerika pada tahun 1912 dan merupakan jenis automat atau restoran yang menggunakan mesin penjual untuk melayani pelanggannya dan dioperasikan dengan koin.
Restoran cepat saji yang pertama adalah White Castle, yang meyediakan hamburger dan berdiri di Kansas pada tahun 1916. Dan restoran epat saji yang kedua adalah A&W yang didirikan oleh Roy W. Allen dan Frank Wright pada tahun 1919. Dan restoran inilah yang menerapkan layanan drive thru di Sacramento, California.
            Dan hampir semua pedagang kaki lima memilih untuk berjualan makanan siap saji. Karena makanan siap saji bisa dinikmati hampir semua orang. Dibandingkan dengan bahan mentah, non makanan, jasa, dan lainnya. Selain itu makanan cepat saji juga praktis dan mudah dibuat.

2.2.2    Bahan Mentah
            Bahan mentah adalah bahan yang perlu diolah terlebih dahulu sebelum digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Bahan mentah juga sering dijual di pedagang kaki lima. Biasanya, yang sering membeli bahan mentah adalah ibu rumah tangga yang ingin memasak untuk keluarganya. Contoh barang mentah adalah emas, tembaga, alumunium, dan sebagainya.





2.2.3    Non Makanan
            Bahan non makanan ada beberapa contoh seperti, buku pelajaran, majalah, koran, dan sebagainya. Pakaian dan juga sepatu juga termasuk ke dalam bahan non makanan ini. Makanya tidak heran jika bahan non makanan ini bisa dinikmati hampir semua orang, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
            Kualitas bahan non makanan terkadang juga sangat baik. Walaupun harga barang terbilang cukup murah. Seperti pakaian dan sepatu yang kadang-kadang murah harganya tetapi kualitasnya seperti barang asli, walaupun sebenarnya barang itu adalah KW/ tidak asli.

2.2.4    Jasa
            Jasa adalah bahan yang dinikmati dengan cara menjual tenaga, pikiran, maupun keahliannya. Barang jasa yang sering ditawarkan di pedagang kaki lima antara lain, jasa semir sepatu, dan lain-lain Berikut juga ada beberapa pengertian dari jasa menurut para ahli :
Menurut Djaslim Saladin (2004), Pengertian Jasa adalah setiap kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak pada pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud, serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu.
Menurut Ratih Hurriyati (2005), Jasa adalah seluruh aktivitas ekonomi dengan output selain produk dalam pengertian fisik, dikonsumsi dan diproduksi pada saat bersamaan, memberikan nilai tambah dan secara prinsip tidak berwujud bagi pembeli pertamanya.

Menurut Adrian Payne (2001), jasa adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau manfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan.
Mungkin banyak orang yang bertanya-tanya berapakah pendapatan dari pedagang kaki lima? Pendapatan pedagang kaki lima untuk semua jenis dihitung per bulan. Lebih dari separuh pedagang kaki lima berpenghasilan antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 21.000 per minggu. (63,2 %).
Pedagang yang berpenghasilan antara Rp 21.000 sampai dengan Rp 35.000 sebesar 22,4 %.  Sedangkan pedagang yang berpenghasilan Rp 35.000 sampai dengan Rp 49.000 sebesar 14,4 % (1997).  Dan keuntungan yang dapat diperoleh dari pedagang kaki lima adalah sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 5.000. Untuk yang modalnya 50.000 – Rp 100.000.  
Berbicara soal modal, apakah semua pedagang kaki lima yang baru, menggunakan modal dari pedagang itu sendiri? Lebih dari 3 per 4 pedagang (86,8%) menggunakan modalnya sendiri sedangkan yang lainnya ada yang meminjam modal orang lain (sebesar 4,0%) dan juga ada yang dipinjami oleh majikannya (sebesar 9,2%). Alat-alatnya seperti gerobak, lapak, pikulan, gendongan, sepeda, dan sebagainya.






 2.3      Faktor penyebab
            Penyebab dari pedagang kaki lima berjualan di trotoar adalah tingginya harga sewa tempat jika mereka harus berjualan di ruko ataupun di toko, Karena itulah mereka memilih untuk berjualan di pinggir jalan meskipun sebenarnya kurang aman dan kurang nyaman.
Disamping itu, banyaknya para pejalan kaki yang melintas di trotoar, juga pengendara yang melintas di jalan diharapkan tertarik untuk membeli barang dagangan yang mereka tawarkan. Selain itu ada beberapa hal lagi yang menjadi penyebab munculnya pedagang kaki lima. Seperti, kesulitan ekonomi, sempitnya lapangan pekerjaan, urbanisasi, dan sebagainya.

2.4       Pengaruh
            Pengaruh pedagang kaki lima terhadap kondisi lingkungan sekitar ada cukup banyak. Ada pengaruh yang bersifat positif maupun negatif. Akan tetapi penulis berpikir bahwa pengaruh negatif pedagang kaki lima lebih banyak daripada pengaruh positif pedagang kaki lima. Contoh pengaruh pedagang kaki lima antara lain ada pengaruh pedagang kaki lima terhadap pejalan kaki, terhadap mall, terhadap lingkungan sekitar, dan masih banyak lagi.
            Pengaruh terhadap pejalan kaki adalah para pejalan kaki menjadi terasa terganggu karena trotoar yang mereka pakai menjadi lebih sempit karena banyak pedagang yang berjualan di pinggir trotoar. Dan apalagi jika ada pedagang yang agak memaksa untuk menawarkan barang dagangannya.
            Pengaruh terhadap mall adalah membuat mall merasa bersaingan dengan pedagang kaki lima. Karena banyak pedagang kaki lima yang berjualan barang yang hampir sama dengan yang dijual di mall akan tetapi lebih murah. Pasti banyak yang lebih memilih barang dagangan yang dijual oleh para pedagang kaki lima.
            Pengaruh terhadap lingkungan. Pengaruh terhadap lingkungan adalah menjadikan lingkungan tersebut kotor. Menjadi kotor karena semakin banyak sampah yang dibuang di sekitaran lingkungan. Apalagi yang berjualan makanan dan minuman, semakin banyak Sampah yang dibuang. Apalagi sampah styrofoam. Yang sangat sulit untuk diurai. Butuh bertahun – tahun untuk menghancurkan barang tersebut sampai benar – benar hancur.
Pengaruh terhadap ketertiban lalu lintas. Pengaruh terhadap lalu lintas adalah menjadikan lalu lintas macet. Dimana yang harusnya pejalan kaki lewat diatas trotoar, karena banyaknya pedagang kaki yang berjualan diatas trotoar maka jadi banyak yang lewat jalan raya.
Kemudian banyak juga pembeli yang melakukan transaksi dijalan raya. Para pembeli pada pedagang kaki lima yang melakukan parkir kendaaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat disekitar atau depan pedagang kaki lima sehingga hal ini akan memakan badan jalan raya.  Dan hal itu yang manjadikan jalan raya menjadi ramai dan lebih macet.

`BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            Jadi kesimpulannya , apakah pedagang kaki lima itu legal ? Pedagang kaki lima itu adalah ilegal. Dan tidak adanya izin tanah yang mereka pakai untuk berjualan dari pemerintah. Dan apalagi tempat mereka berjualan itu adalah tempat yang dibuat pemerintah untuk para pejalan kaki. 
Dan sudah seharusnya pemerintah menangani pedagang kaki lima ini. Penanganan yang sebaiknya dilakukan adalah penanganan yang akan berdampak positif kepada banyak pihak, yaitu pihak pemerintah, pihak PKL itu sendiri dan dari pihak masyarakat.
Dan sudah ada beberapa contoh nyata dari penanganan Pemerintah, seperti relokasi PKL dari pinggir jalan ke Pasar Tanah Abang dan Pasar Senen sehingga para pedagang dapat berjualan dengan lebih aman dan nyaman. Pedagang kaki lima juga memiliki dampak negatif maupun positif. Dampak negatif dari pedagang kaki lima sebagai berikut Beberapa dampak negatif dari pedagang kaki lima seperti :
·         Keberadaan pedagang kaki lima yang mengganggu para pejalan kaki. Karena banyaknya pembeli yang tertarik kepada barang dagangan yang ditawarkan pedagang kaki lima seringkali menjadikan trotoar sangat ramai, sehingga  tidak lagi nyaman untuk digunakan oleh para pejalan kaki.


·         Pedagang kaki lima juga sering membuat lingkungan menjadi kotor, karena para pedagang kaki lima seringkali membuang sampah sembarangan di sekitar tempat mereka berjualan, bahkan tidak jarang ke got atau saluran air di dekatnya. Sehingga  menyebabkan lingkungan sekitarnya menjadi kotor, bau dan terlihat tidak terawat.
·         Keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan tanpa ijin dari pihak Pemerintah Daerah (bersifat Ilegal) seringkali mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat. Tidak hanya dengan mengecilkan jalan untuk para pejalan kaki, sampahnya pun juga mengganggu.
·         Mengganggu pemandangan dan kenyamanan masyarakat.
Dengan adanya pedagang kaki lima, pastinya sampah-sampah akan semakin bertambah. Seperti, sampah plastik, sampah sisa makanan, sampah sterofoam, dan sebagainya. Hal itulah yang membuat pemandangan dan kenyamanan masyarakat menjadi terganggu. Dengan adanya sampah itu, sungai yang harusnya bersih menjadi kotor karena sampah tersebut.
·         Lingkungan menjadi ramai (jauh dari ketenangan).
Dengan adanya pedagang kaki lima ini, tentunya lingkungan menjadi lebih ramai daripada tidak ada pedagang kaki lima. Karena jadi banyak yang berjualan di trotoar. Karena dengan adanya pedagang kaki lima yang berdagang, tentunya para pembeli pun jadi semakin banyak. Hal itulah yang juga membuat lingkungan menjadi ramai.  


Pedagang kaki lima tidak hanya memiliki dampak negatif yang telah penulis uraikan di atas, tentunya keberadaan pedagang kaki lima juga memiliki dampak positif, seperti :
·         Kita dapat membeli barang yang kita butuhkan dengan harga yang terbilang cukup murah. Akan tetapi barang tersebut memiliki kualitas yang cukup baik. Bahkan terkadang ada barang yag tidak asli, namun karena kualitas barang tersebut hampir sama dengan aslinya, barang tersebut jadi terlihat asli.
·         Keberadaan pedagang kaki lima juga lebih mudah kita temui hampir di seluruh lokasi di Jakarta. Seperti, didepan rumah sakit, di depan toko dan sebagainya. Dibandingkan dengan mall-mall yang lumayan jauh lokasinya. Sehingga kita dapat membeli barang yang kita inginkan di lokasi yang lebih dekat.
·         Selain sering kita temui di pinggir jalan, harga barang yang dijual oleh pedagang kaki lima juga lebih murah harganya. Bahkan bisa sangat jauh bedanya dengan barang aslinya. Dan kadang - kadang kualitas barangnya tidak beda jauh dengan barang aslinya.
·         Walaupun harga barang tersebut sudah terbilang cukup murah, harga barang di pedagang kaki lima juga kadang-kadang bisa ditawar. Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan kecil. Tetapi, tidak semua pedagang yang membolehkan harga barangnya ditawar oleh pembeli.
Dan mengapa pedagang kaki lima tidak diperbolehkan? Sudah jelas kita ketahui bahwa pedagang kaki lima adalah ilegal. Dan sebabnya adalah karena pedagang kaki lima berjualan di trotoar sebagai tempat lalu lintas para pejalan kaki. Dan pedagang kaki lima belum mempunyai izin untuk berjualan di lahan atau area yang mereka pakai untuk berdagang. Terlebih lagi jika mereka sudah mengganggu para pejalan kaki yang sedang lewat trotoar
3.2       Saran
            Saran dari penulis akan disampaikan kepada 3 orang yang sudah membaca karya tulis ini. Yaitu kepada orang ingin menulis karya tulis dengan tema yang sama, masyarakat yang sering membeli barang dagangan pedagang kaki lima, dan juga kepada pihak pedagang kaki lima itu sendiri.
·         Saran Kepada Orang yang Menulis Karya Tulis Dengan Tema yang Sama.
Saran penulis kepada orang yang ingin menulis karya tulis tentang pedagang kaki lima adalah usahakan membahas tema ini secara detail dan usahakan tambahkan beberapa gambar yang berhubungan dengan tema pedagang kaki lima seperti, grafik, tabel, dan sebagainya.

·         Saran Kepada Masyarakat yang Sering Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima.
Saran penulis bagi yang sering membeli barang dagangan pedagang kaki lima yaitu, janganlah terlalu sering membeli barang dagangan pedagang kaki lima. Karena jika pembeli sudah jarang membeli barang dagangan pedagang kaki lima, pedagang akan berpindah tempat bahkan bisa berhenti untuk berdagang.

·         Saran Kepada Pedagang Kaki Lima.
Saran penulis kepada para pedagang kaki lima adalah, janganlah lagi berdagang di pinggir jalan, karena hal itu sangat mengganggu masyarakat sekitar. Setidaknya pedagang kaki lima pindah ke tempat yang sudah disediakan pemerintah kepada para pedagang seperti, pasar tanah abang, pasar senen dan lain-lain.